Konsep Pengembangan Sains dan Teknologi


Konsep Pengembangan Sains dan Teknologi adalah suatu pembelajaran yang mendidik para mahasiswa untuk memberikan pemahaman tentang sains dan teknologi di zaman modern ini. KPST memberikan kemampuan  berfikir secara kritis dan kreatif agar dapat. memahami permasalahan dalam bidang teknologi dan menghasilkan solusi yang baik dan tepat.

Identitas Mata Kuliah

Nama Mata Kuliah    :    Konsep Pengembangan Sains dan Teknologi
Kode Mata Kuliah     :    HUG1I2
SKS                               :    2
Jenis                            :    MK Wajib Tingkat 1
Jam pelaksanaan      :    Tatap muka di kelas     = 2 jam per minggu
Tutorial / responsi        = 1 jam per minggu (optional)

Semester / Tingkat  :    Genap       /      Tingkat 1
Pre-requisite    :
Co-requisite    :    –
Bidang Kajian    :

Kompetensi Mata Kuliah:

  1. Mahasiswa memahami aspekdasar yang melandasi perkembangan sains dan teknologi
  2. Mahasiswa mampu berpikir kritis, inovatif dan integratif dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan atau menciptakan lompatan-lompatan pengetahuan / penemuan teknologi
  3. Mahasiswa dapat memahami dan menggunakan prinsip, metode dan pengetahuan untuk berfikir, mengambil kesimpulan dan memecahkan masalah dalam sains dan teknologi

Materi Perkuliahan

  1. Knowledge of Sciences & Technology
  2. Technology Concepts & Flowering
  3. Critical and Creative Thinking
  4. Scientific Method & Engineering Method
  5. Innovation & Invention
  6. Ethical of Sciences and Technology
  7. Tugas Besar Mata Kuliah

Course Grade:

  • A>80
  • 70>AB <80
  • 65>  B <70
  • 60>BC <65
  • 50>  C <60
  • 40>  D <50
  • E < 40 or because of academic dishonest activity done by student

Grade composition*:

  • Daily Task: 15%
  • Project : 25%
  • Activities and Presence: 10%
  • Mid Term: 25%
  • Final Term : 25 %

Note:grading composition can be change by the lecture

Academic Dishonest

  1. Penyontekan (Cheating) : meliputi tindakan secara nyata menerima dan memberi bantuan di luar kewenangan atau memberi dan menerima keuntungan secara tidak sah dalam segala bentuk pekerjaan akademik.
  2. Plagiat (Plagiarism)  :meliputi mencuri atau menyalin kalimat, struktur, gagasan dan/atau pemikiran orang lain dan meniru hasil kerja/karya orang lain, atau usahausaha semacam itu, tanpa menyebutkan sumber atau referensi yang disalin.
  3. Pemalsuan (Falsification):  meliputi pernyataan atau perkataan atau penulisan yang tidak benar atau dokumen palsu terhadap segala kondisi yang terkait dengan akademik seseorang. Tindakan pemalsuan meliputi – namun tidak terbatas pada – pemalsuan tanda tangan, mengubah atau merusak data resmi, memberikan dokumen palsu atau menambah atau mengurangi atau menghapus informasi pada dokumen akademik, atau mengubah pernyataan jawaban ujian atau pekerjaan akademik lain setelah periode ujian atau batas waktu yang ditetapkan.